PBNU Tegaskan Tambang Halal, “Tidak Haram Sama Sekali”

eramuslim.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU telah membentuk perseroan terbatas atau PT khusus untuk mengelola tambang.

“PBNU sudah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang ini dan kita akan melibatkan orang-orang profesional. NU akan menyelenggarakan dan melakukan penambangan ini dengan secara halal, mengikuti seluruh aturan dan mengikuti prosedur yang profesional,” kata Ulil di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (10/6).

Ia kini sedang menunggu izin pengelolaan tambang keluar dari pemerintah. Ulil menegaskan tambang merupakan sesuatu yang halal.

“Dan kami percaya betul bahwa tambang itu halal, tidak haram sama sekali,” kata Ulil.

Ulil pun mengatakan izin tambang bukan berasal dari permintaan ormas-ormas keagamaan, melainkan diberikan oleh pemerintah. Pemerintah, klaim dia, memberikan dengan pertimbangan tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu.

Baginya, langkah pemerintah ini sebagai upaya afirmasi bagi ormas kegamaan untuk mengelola tambang.

“Dan sekarang pemerintah hendak pengelolaan tambang ini lebih merata, kita ditawari, orang Islam itu kalau diberi hibah ya terserah mau terima atau tidak, monggo saja. Asal hibahnya halal,” kata Ulil.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada 7 Juni lalu bahkan berjanji menerbitkan izin pengelolaan tambang dalam waktu dekat untuk PBNU. Ia menyebut NU sudah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Bahlil menambahkan, PBNU bakal mendapatkan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.

 

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar

1 komentar

  1. seluruh tambang baik gas, minyak dan batu bara adalah milik umat/rakyat bukan milik peroragan atau korporasi apalagi ormas dan semua dikuasai dan kelola oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya