PBNU: Pemakzulan Sah Jika Pemimpin Langgar Konstitusi

Eramuslim.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan pemakzulan atau penurunan pemimpin sah-sah saja terjadi. Namun menurutnya harus dilihat terlebih dulu apa kesalahan yang dibuat seorang pemimpin, yang mengakibatkan harus dilakukan pemakzulan.

“Contohnya, Gusdur tanpa bukti yang prinsipil telah diturunkan di tengah jalan saat menjadi Presiden,” ujarnya di kantor PBNU jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Bukti prinsipil itu seperti halnya melanggar konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945. Maka, menurutnya ini adalah sejarah buruk bangsa ketika presiden diturunkan padahal belum jelas bukti pelangaran yang dibuatnya.

Siradj sekali lagi menegaskan bahwa NU siap mendukung dan mengawal konstitusi siapapun presiden terpilih. “Kecuali ada pelanggaran konstitusi maka bisa terjadi pemakzulan,” katanya.

Ia juga tidak pernah meminta anggota organisasi PBNU untuk memihak dan memilih politisi tertentu. Karena baginya, perbedaan itu pasti ada dan memilih itu sudah menjadi hak individu bagi siapa yang dipercayainya.

Materi pemakjulan pemimpin ini menjadi agenda yang dibahas di komisibahtsul masail saat muktamar nanti. Komisi Bahtsul masail merupakan komisi yang bertugas membahas masalah-masalah yang ada di masyarakat dan di negara.(rz)