Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, larangan pemerintah soal sunat bagi perempuan karena dianggap membahayakan, tidak benar.
"Ada tiga pendapat tentang sunat perempuan, pertama wajib, kedua sunnah dan paling rendah adalah memuliakan, tak ada yang sampai melarangnya," ujar Ma’ruf Ma’ruf di Jakarta, Kamis (5/10).
Menurutnya, sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang harus dilaksanakan, bukan malah dilarang.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pelayanan Kesehatan NU, dr. Bina Suhendra. "Kalau nabi sudah mensunnahkan, berarti tujuannya baik. Jika permasalahannya dalam teknik penyunatan, ajari dong mereka cara menyunat dengan benar, jangan melarang sunatnya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes) menghimbau agar bidan atau dokter tidak melakukan khitan terhadap perempuan. "Bagaimanapun caranya, sunat perempuan sangat berbahaya karena targetnya memotong klitoris," kata Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak Depkes Siti Hermianti.
Menurut pemerintah, berdasarkan penelitian yang diselenggarakan di daerah-daerah, ditemukan praktik sunat yang berlebihan sehingga dikhawatirkan akan membawa dampak negatif seperti kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, disfungsi seksual, dan peningkatan resiko tertular HIV/AIDS. (dina)