Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa tayangan infotainment hukumnya haram. Alasannya, tayangan tersebut lebih cenderung membongkar aib atau privasi seseorang, keluarga atau pihak-pihak yang ada.
"Keterangan-keterangan yang bersifat pribadi keluarga atau perseorangan hanya boleh digali sepanjang untuk kebutuhan yang Syar`i," ujar Ketua PBNU Kh. Hasyim Muzadi di Jakarta, Selasa (1/8).
Dengan demikian, sambung dia, "Untuk kepentingan penyidikan pihak yang berwenang atau untuk keperluan keluarga dalam jangka panjang seperti pernikahan yang menggabungkan dua keluarga besar, masing-masing boleh saling mengetahui, pihak lain tidak."
Menurutnya, yang menjadi objek penelaahan PBNU untuk menjawab pertanyaan masyarakat dipisahkan menjadi dua hal yaitu isinya dan kemasan acaranya.
"Yang merusak itu kalau yang diekspos tentang ribut-ribut keluarga kemudian saling membongkar aib masing-masing pasangan suami isteri atau keluarga lainnya. Dampak negatifnya nanti akan memberikan kesan bahwa selingkuh adalah sesuatu yang diperbolehkan, hamil di luar pernikahan adalah hal yang biasa. Itu mengganggu konsep keluarga yang bahagia," tutur Hasyim.
Dijelaskannya, keputusan PBNU itu merupakan hasil shilaturahim ulama NU beberapa waktu yang lalu. Keputusan tersebut adalah jawaban hukum dan bukan fatwa. Sebab, katanya, bila bentuknya fatwa tentunya harus disepakati di seluruh Indonesia dan harus dibahas oleh semua komponen umat muslim di tanah air. (dina)