Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah segera menindak tegas aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, menangkap dan mengadili pendirinya sebelum timbul keresahan yang lebih besar di masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, Pemerintah harus segera menghentikan gerakan ini, usut dan tangkap pelakunya, termasuk siapa yang berada di belakang gerakan ini semua, "ujar Ketua Umum PBNU KH. A Hasyim Muzadi, di Jakarta, Rabu(24/10).
Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu untuk menghentikan aliran yang bisa merusak akidah masyarakat tersebut. Dan selanjutnya, perlu dilakukan penyadaran terhadap pengikut aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Seperti diketahui, Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan oleh Ahmad Moshaddeq alias H Salam sejak 23 Juli 2006. Ia mengaku, mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW setelah bertapa selama 40 hari 40 malam.
Kitab Suci yang digunakan adalah Al-Quran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Aliran itu juga mengajarkan Syahadat baru, yakni "Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna Masih al-Mau`ud Rasul Allah", di mana umat yang tidak beriman kepada "al-Masih al-Mau`ud" berarti kafir dan bukan muslim.
Selain itu, aliran baru ini tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji, karena pada abad ini masih dianggap tahap perkembangan Islam awal sebelum akhirnya terbentuk Khilafah Islamiyah. Aliran tersebut juga mengenal penebusan dosa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada al-Masih al-Mau`ud.
"Siapa pun orangnya, kalau mengaku sebagai nabi adalah sesat, merusak dirinya sendiri dan orang lain, " tegas Hasyim.
Ketika ditanya tentang kemungkinan ada pihak yang menolak dilakukannya penindakan terhadap aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan, Hasyim yang juga Presiden Konferensi Dunia Agama-agama untuk Perdamaian (WCRP) itu secara tegas menyatakan, alasan itu sangat tidak tepat. "Itu tidak bisa disebut kebebasan beragama, " katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah sesat. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma`ruf Amin, menegaskan bahwa aliran ini berada di luar Islam, dan orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari ajaran Islam).
"Bagi mereka yang sudah telanjur mengikutinya diminta bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Quran dan hadits, " katanya.
MUI juga mendesak pemerintah melarang penyebaran paham baru tersebut serta menindak tegas pemimpinnya. Aliran tersebut telah terbukti menodai dan mencemari ajaran Islam karena mengajarkan sesuatu yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.
Dakwah aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah itu, kata Maruf, cukup mengkhawatirkan karena telah menyebar ke beberapa provinsi, antara lain di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan tercatat ribuan orang mengikuti dakwahnya.(novel)