Sekitar 134 anggota DPR mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang isinya menganggap bahwa Perda-perda bernuansa syari’at Islam yang diterbitkan di beberapa pemerintahan daerah (pemda) itu sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, 56 anggota DPR dari berbagai fraksi juga menemui pimpinan DPR dan menyampaikan surat agar pimpinan memprakarsai pencabutan sejumlah Perda karena dianggap bernuansa SARA. Tapi setelah membaca isi perda-perda itu, empat anggota mencabut penolakan perda dimaksud.
Anggota Komisi III Patrialis Akbar, koordinator dari 134 anggota DPR itu menyatakan tidak ada perda yang bertentangan dengan UUD apalagi disebut inkonstitusional seperti halnya tuduhan 56 anggota DPR.
“Tolong tunjukkan kepada saya Perda mana dan aturan mana yang dilanggar dalam penerbitan Perda itu kalau memang dianggap inkonstitusional.Karena itu saya kira pimpinan DPR tidak perlu menindaklanjuti surat 56 anggota DPR tersebut.”
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan surat dari 51 anggota DPR maupun 134 anggota DPR semua akan dijadikan masukan dalam konsultasi dengan pimpinan fraksi pekan depan.
“Pimpinan DPR tidak dalam posisi untuk mengambil keputusan mana surat yang benar di antara dua surat itu, semua akan kita bicarakan,” katanya.
Seperti diketahui, 56 anggot DPR mengajukan surat kepada pimpinan DPR agar mengirim surat kepada Presiden untuk mencabut berbagai Perda yang dianggap bernuansa agama dan berpotensi memecah belah bangsa. (dina)