Pasca Putusan PTUN, Pimpinan DPR Desak KPK Segera Proses Ahok

kpk tersangka ahok
KPK takut sama Ahok? Ada Apa Dengan KPK?

Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih meningkatkan speedalias kecepatan dalam mengungkap kasus reklamasi teluk Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Pasca putusan PTUN, speed di KPK harus lebih kencang lagi‎,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, SK tentang izin reklamasi pulau G untuk
PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yang dikeluarkan Ahok tidak punya dasar hukum. Sebab, SK itu dikeluarkan ‎melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum, dan dibuat pasca adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebut Agus.

Terkait putusan PTUN yang memenangkan‎ nelayan, anak buah SBY ini mengapresiasinya.

“Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang,” tegas Agus.

Terakhir, dia meminta penegak hukum untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum bisa diteruskan. “Kita minta penegak hukum fokus‎,” tukas Agus.

KPK sendiri saat ini menangani kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.(ts/rmol)