Pasca Putusan MKMK, Pilpres Berpotensi Diikuti Dua Paslon?

Pilpres Berpotensi Diikuti Dua Paslon Pasca Putusan MKMK

eramuslim.com – Gelaran Pilpres 2024 berpotensi diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) capres-cawapres apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

“Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal,” kata politikus senior PDIP Panda Nababan melalui podcast YouTube Abrahamsamadspeakup yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum genap berusia 40 tahun akhirnya bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto, berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Meski begitu, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK. Sebab putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi baru disampaikan pada Selasa mendatang (7/11).

Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.

“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/10).

Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi. (sumber: RMOL)

Beri Komentar