Menurutnya, pemerintah setempat menyampaikan penutupan itu dengan cara yang tidak sopan atau semena-mena. Abu berujar, seharusnya Pemkot Tangerang menyampaikan penutupan itu melalui surat atau pengumuman resmi. “Pemberitahuannya di toa (pengeras suara) doang, kayak pengumuman bioskop. ‘Besok (hari ini) enggak boleh dagang’. Enggak ada pemberitahuan secara tulisan,” urai dia.
Oleh karena itu, Abu meminta solusi kepada Pemkot Tangerang berkait dengan pemasukan mereka selama para PKL dilarang berjualan di lokasi itu. Pemkot Tangerang diketahui menutup lokasi selain Pasar Lama yaitu Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari yang sama.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan alasan penutupan dua lokasi itu. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Katanya, banyak pedagang melanggar PPKM darurat meski aturan itu telah diterapkan sejak Sabtu lalu. Dia menyebutkan, para pedagang di dua lokasi itu masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB dan masih menerima pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan aturan dalam PPKM darurat, pedagang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat. Dia melanjutkan, penutupan itu disampaikan ke pedagang di dua pasar itu oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima. Penutupan demi mencegah penyebaran virus corona. Menurut Sachrudin, pengunjung di kedua pasar itu juga terlampau banyak hingga menyebabkan kerumunan. (Krts)