Eramuslim.com – Asosiasi Pedagang Pasar Lama memprotes tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang melarang para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi di pasar itu. Pemkot Tangerang menutup Kawasan Kuliner Pasar Lama usai menyidak lokasi itu pada hari Minggu kemarin.
Adapun penutupan itu dilakukan karena para PKL di pasar itu melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para PKL dilarang berjualan mulai Senin (5/7/2021) hingga hari terakhir PPKM darurat diterapkan, yakni pada 20 Juli 2021.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama Abu Salam berujar, hal tersebut sangat memengaruhi pemasukan para PKL di kawasan itu. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Terlebih, kata dia, pemasukan mereka sangat berkurang semenjak merebaknya virus Covid-19 di Indonesia. Abu meminta agar Pemkot Tangerang mampu menimbang risiko yang dihasilkan sebelum mengeluarkan keputusan.
“Kalau mau buat kebijakan itu jangan timpang dan harus ada solusi. Jangan melarang tapi enggak ada solusi,” papar dia kepada awak media, Senin. “Ini urusan main tutup aja usaha orang,” sambung Abu. Dia justru mempertanyakan tindakan Pemkot Tangerang saat melakukan penutupan itu.