Pasangan Megawati – Hasyim Muzadi diduga menerima dana kampanye fiktif sebesar Rp 4, 45 miliar. Sementara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla sebesar Rp 1, 65 miliar.
Demikian mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Didik Supriyanto pada wartawan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Ia menyayangkan laporan Panwaslu itu tidak ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Contoh dana fikitif itu, katanya, dalam daftar penyumbang dana pasangan Megawati terdapat beberapa laporan yang tidak sesuai dengan data laporan ke KPU. Dia mencontohkan, adanya penyumbang dana yang beralamat fiktif, dan bahkan besarnya tidak sesuai dengan kenyataannya. Maryono (dalam daftar penyumbang tercantum nomor 415) dan Arsyad Kasmas, ditulis menyumbang Rp100 juta rupiah.
Dalam daftar penyumbang dana kampanye pasangan Yudhoyono – Kalla, panwaslu mensinyalir ada 13 perusahaan fiktif yang turut menyumbang. Alamat ketiga belas perusahaan tersebut, tidak ditemukan sesuai alamat yang tercantum.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara dari UGM Denny Indrayana menyatakan, kasus ini harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk. "Sebagai pembelajaran, ini tidak boleh terjadi lagi, " katanya.
Ia juga sependapat bahwa kasus dana fiktif ini bisa dijadikan sarana memberhentikan Presiden SBY di tengah jalan. "Secara teori bisa, tapi prakteknya belum tentu, " imbuhnya. (dina)