Pasangan Adang-Dani Batal Ikut Pawai Bersama

Pasangan Adang-Dani membatalkan keikutsertaannya dalam pawai bersama yang diadakan KPUD DKI Jakarta, keputusan itu diambil dengan alasan, kegiatan itu akan menggangu jalanya kegiatan warga Jakarta di hari kerja produktif.

"Ada tiga konsideran yang menjadi alasan kami untuk membatalkan keikutsertaan dalam kegiatan pawai bersama, salah satunya adalah kemungkinan terganggunya aktivitas warga, dan yang tak kalah krusialnya adalah masih kontroversinya kegiatan pawai bersama itu, serta mencegah kemungkinan terjadi konflik horizontal antar pendukung, " jelas Ketua Bapilu DPW PKS DKI Jakarta Igo Ilham dalam jumpa pers, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Senin (23/7).

Menurutnya, acara yang digelar pada hari ini tidak semata-mata hanya untuk pawai, namun yang terpenting adalah penandatanganan kesepakatan kampanye damai, di mana dalam acara itu pasangan Cagub-Cawagub Adang-Dani hadir menyambut kesepakatan yang dibuat oleh KPUD.

Lebih lanjut Igo menegaskan, terkait dengan kegiatan pawai bersama itu KPUD telah mendapatkan teguran dari Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta, karena dianggap melanggaran pasal 78 ayat j Undang-undang No. 32/2004.

"Secara hukum masalah ini harus diperjelas dulu, jangan sampai kegiatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terhadap UU, " ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana. Ia menyakinkan bahwa keikutsertaan timnya dalam karnaval kampanye itu justru akan menjerumuskan konstituennya pada pelanggaran UU, yang memungkinkan adanya sanksi pidana.

"Sanksi yang diberikan oleh UU itu adalah sanksi pidana, kita tidak ingin menjerumuskan, masyarakat yang tidak ikut harus tahu, telah terjadi pelanggaran UU pada kampanye pawai ini, tim kampanye Adang-Dani melindungi masyarakat yang ingin ikut serta dalam pawai ini, tidak ada yang dirugikan dengan ketidakikutan kita dalam kampanye ini, " tandasnya.

Sementara itu ditemui secara terpisah, Cagub Fauzi Bowo menegaskan, ikutsertaanya dalam kegiatan pawai kampanye itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Seperti biasa ada yang mengikuti aturan kesepakatan, ada yang tidak memahami kesepakatan. Kami sebagai pihak yang memahami kesepakatan, dan itu tertulis, maka kita penuhi itu, " tukasnya usai mengadakan pawai bersama.(novel)