Partai Gelora Deklarasikan Anis dan Fahri Sebagai Capres-Cawapres, Said Didu: Deklarasi Dagelan?

eramuslim.com — Deklarasi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) Partai Gelombang Indonesia Raya (Gelora) ditanggapi Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

Melalui cuitannya di Twitter, Didu mepertanyakan deklarasi yang dilakukan partai yang didirikan pada 2019 itu.

“Deklarasi dagelan?” ungkapnya, dikurip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (21/2/2023).

Didu menyinggung aturan syarat ambang batas Capres, dimana mesti mendapatkan perolehan suara 20% pada Pemilu sebelumnya.

“Setahu saya, sesuai aturan berhak mencalonkan Capres atau Cawapres 2024 adalah Partai atau gabungan Partai yg perolehan suaranya minimum 20% pada pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, Partai Gelora pada 2024 nanti baru pertama kalinya mengikuti Pemilu.

“Partai Gelora kan baru ikut pemilu 2024,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta membeberkan deklarasi dirinya dan Fahri Hamzah sebagai Capres dan Cawapres adalah permintaan dari kader dan relawan.

Ia bilang pihaknya ingin membawa Indonesia sebagai super power baru sejajar dengan Amerika Serikat (AS), China, Uni Eropa, dan Rusia. (Sumber: Fajar)