Eramuslim.co – Setelah sebelumnya melansir Undang-Undang yang mengizinkan tahanan terorisme ditahan tanpa batas waktu (POTA), Parlemen Malaysia kembali meloloskan beleid kontroversial. Pada Jumat (10/4) pagi waktu setempat, parlemen mengesahkan Undang-Undang Penghasutan. Dalam beleid tersebut, pemerintah Negeri Jiran diperbolehkan menahan seseorang yang dianggap mengkritik pemerintah, seperti dilansir Channel News Asia.
Draf dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyatakan beleid itu justru dilonggarkan, karena kini tahanan kasus penghasutan boleh bebas dengan jaminan. Tapi kelompok oposisi tidak puas dengan hasil di parlemen, karena target mereka adalah menghapus aturan tersebut. UU penghasutan diyakini rawan diselewengkan buat mengintimidasi serta membungkam gerakan kritis yang mengancam penyimpangan di pemerintah.
“Sebelumnya POTA, sekarang UU penghasutan. Pemerintah Malaysia jelas mengumumkan perang melawan rakyatnya sendiri,” kata Presiden Gerakan Anti UU Penghasutan, Ambiga Sreenevasan.
Pemerintah Malaysia berkukuh lolosnya UU Penghasutan penting untuk menjaga perdamaian di Malaysia. Wakil Menteri Dalam Negeri Wan Junaidi Waan Jafar menyatakan tuntutan oposisi sudah diakomodasi, melalui pengurangan hukuman bagi pelaku penghasutan.
“Kami mendengar apa yang jadi tuntutan rakyat,” ujarnya mengklaim.
Dalam kasus UU Anti-Teror, sebagian elemen politik masih bisa menerima aturan penangkapan tanpa pengadilan. Apalagi Malaysia beralasan ingin menangkal pengaruh ISIS. Namun UU Penghasutan merupakan hal yang sangat berbeda. UU Penghasutan dianggap sama sekali tidak berhubungan dengan upaya mencegah terorisme, sehingga menyatukan seluruh elemen oposisi di Negeri Jiran untuk melawan pemerintah.(rz)