Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia.
“KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jumat 29 Juni 2012. Abraham hanya menyebut inisial kedua tersangka sebagai ZD dan DP.
Abraham pun menyebutkan keduanya ternyata diketahui masih satu keluarga. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, DP (Dendy Prasetia) adalah anak kandung politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Keduanya diduga menerima uang suap terkait dengan proyek pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.
Bapak dan anak ini disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi juga sudah mencegah keduanya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Abraham mengatakan, Zulkarnaen menerima uang suap karena perannya memuluskan perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium tersebut. Fulus itu, kata dia, mengucur secara bertahap. “Jumlahnya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah,” kata Abraham, yang tak menyebut jumlah totalnya dengan alasan masih dihitung.
Zulkarnaen, menurut Abraham, mengarahkan kepada oknum di Ditjen Bimas Islam memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara Indonesia, untuk proyek pengadaan Al-Quran. Anggota Badan Anggaran DPR itu juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKM dalam proyek laboratorium.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Adhi Abdi Aksara dan PT BKN diduga sebagai anak perusahaan PT KSAI, perusahaan milik Dendy. Zulkarnaen diduga berkepentingan agar PT KSAI memenangkan berbagai proyek Kementerian Agama.
KPK pun sudah mengetahui identitas penyuap Zulkarnaen. Namun belum bersedia membeberkannya ke publik sampai pekan depan. “Kami masih memerlukan beberapa bukti. Kami ingin melihat perkembangan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Abraham.
Bekas Dirjen Bimas Islam yang kini menjabat Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mengatakan pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Ia pun mengaku siap diperiksa KPK.(fq/tempo)