Pansus Pelindo: RJ Lino Sengaja Rugikan Negara Dalam Perpanjangan Kontrak Dengan JICT

rj lino malingEramuslim.com – Pansus Pelindo II semakin yakin bahwa memang ada kesengajaan personal dari direksi Pelindo II yang di pimpin oleh RJ Lino untuk melanggar aturan perundang-undangan sehingga merugikan negara dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro setelah sebelumnya Pansus Pelindo II DPR memanggil Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Tjipta Lesmana dalam rapat dengar pendapat yang dilangsungkan pada Selasa 24 November 2015 kemarin malam.
“Dari hasil rapat Pansus dengan Tjipta Lesmana kemarin, banyak ditemukan pemahaman yang sama seperti yang disampaikan Tjipta Lesmana,” ujar Nizar seperti dilansir Sindonews, Rabu (25/11/2015).
“Dari beberapa dialog yang dilakukan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan Pelindo II, yang dilakukan secara personal atau pribadi ataupun yang dilakukan secara kelembagaan,” tegasnya.
Nizar membagi hasil rapat bersama Tjipta Lesmana dalam tiga poin. Pertama, Direksi Pelindo II diduga melanggar sumber hukum yang telah ditetapkan di UU nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di urutan teratas, adalah UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat 1, yang menekankan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Lalu Ayat 2, yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di urutan selanjutnya, prinsip di UUD 194 diturunkan ke UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dimana Pasal 34, disebutkan pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsesi. Hal itu sebagai wujud aset pelabuhan ‘dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’(ts/posmetro)