Eramuslim.com – Lama tak tersiar kabarnya, tiba-tiba dari Indramayu terbetik berita jika tokoh puncak Pondok Pesantren Modern Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Petugas menjebloskan Panji Gumilang ke sel penjara Lapas Klas II B Indramayu. Pria yang kerap dikait-kaitkan sebagai dedengkot kelompok Negara Islam Indonesia (NII) itu terlibat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan informasi tersebut.
“Telah dilaksanakan eksekusi terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Alzaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, oleh Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Pudjo via pesan singkat, Selasa (31/3), seperti diberitakan detikcom (31/3).
Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman juga membenarkan hal ini. Menurutnya tim jaksa yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara. “Eksekusi dilakukan pukul 13.00 WIB di Kejari Indramayu. Panji Gumilang dibawa ke Lapas Indramayu,” ujar Suparman saat dihubungi melalui telepon.
Menurut putusan kasasi No:665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014, Panji dijatuhi putusan pidana hukuman penjara selama 10 bulan. “Jadi dia dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 10 bulan,” kata Suparman.
Kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang menjerat tersangka Panji ditangani Bareskrim Polri pada 2011. Kasus ini bergulir ke meja hijau.
Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012. Pimpinan Ponpes Alzaytun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun enam bulan. Panji sempat mengajukan banding dan kasasi, namun proses upayanya mencari keadilan ditolak.(rz)