Panja Komisi VII: Usut Keterlibatan Anggota Fraksi Golkar dalam Impor Limbah Beracun

Panja Komisi VII DPR yang menangani masalah limbah bahan beracun dan berbahaya milik PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL) di Pulau Galang Baru, Batam, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyerahkan temuan Panja Komisi VII tentang impor limbah B3 dari Singapura oleh PT APEL.

Menurut Ketua Panja Komisi VII DPR, Alvin Lie, penangkapan Rudi Alfonso oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan penyidik Mabes Polri menjadi angin segar penegakan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan, namun hal itu belumlah cukup untuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam proses illegal impor limbah yang disamarkan sebagai bahan organik.

“Dulu kami sudah mengirimkan hasil laporan Panja melalui pimpinan dewan. Tetapi saya tidak tahu apakah laporan itu diproses atau tidak. Tadi kita datangi KPK untuk memberikan data dan semoga segera ada tindak lanjutnya,” ujar Alvin di Jakarta, Kamis (19/1).

Saat menyerahkan hasil laporan B3 PT APEL, Alvin didampingi dua orang anggota Komisi VII DPR, yakni Kahar Muzakar dan Hendarso. Hasil laporan Panja dan kronologis kasus impor limbah B3 PT APEL yang diserahkan Alvin diterima secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi.

Alvin menambahkan, Panja Komisi VII DPR berinisiatif melaporkan ke KPK dikarenakan tidak adanya perkembangan yang menonjol dalam hal penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik oleh Kepolisian maupun oleh KLH.

Politisi asal PAN itu menambahkan, KPK perlu menindaklanjuti laporan Panja Komisi VII DPR tersebut mengingat kewenangan DPR hanya pada wilayah politik dengan melakukan fungsi pengawasan. Adapun soal penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang ada, lanjut Alvin, masuk dalam wilayah kerja KPK.

“Kita sudah memberikan laporan kronologis penyalahgunaan impor yang dilakukan mantan walikota Batam, Kadis Perdagangan Pemko Batam, Kakanwil Bea Cukai Batam, serta PPNS KLH yang kelihatan loyo dalam mengungkap penyelewengan yang terjadi,” katanya.

Dikonfirmasi tentang adanya anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam kasus lolosnya limbah B3 PT APEL, Alvin menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan itikad baik aparat penegak hukum untuk mengusutnya.

Sedangkan menyinggung penangkapan Rudi Alfonso pada Senin lalu, Alvin menilainya sebagai angin segar, terutama setelah adanya pergantian di pucuk piminan Kepolisian dan Pergantian Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

“Saya kira penangkapan itu merupakan prestasi Kabareskrim yang baru. Mudah-mudahan tidak berhenti sampai di sini,tetapi juga bisa mengorek informasi yang lebih rinci dari Rudi (Rudi Alfonso, red. Karena yang dilanggar tidak hanya Undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga ketentuan baku tentang perdagangan,” jelasnya.

Karenanya Alvin mendesak agar KPK segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam lolosnya ribuan ton limbah B3 dari Singapura. Sedangkan kepada Kepolisian, Alvin mendesak agar tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi yang kini masih buron yakni Fredy Boy, Oeng Gin Keat, dan Irawan Dharsono segera ditangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan buron sejak Juni 2005, Rudi Alfonso ditangkap Senin lalu oleh tim gabungan dari PPNS KLH dan Bareskrim Polri di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Kini, Rudi menjadi tahanan di Mabes Polri. (dina)