Jumlah tersangka kasus penimbunan senjata api dirumah almarhum Brigjen Koesmayadi bertambah menjadi 15 orang, sebelumnya bulan lalu Puspom TNI mengumumkan tersangka untuk kasus tersebut berjumlah 11 orang.
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (25/9) mengatakan, "Dari hasil pemeriksaan kelimabelas tersangka yang terlibat mulai dari pengadaan, penyimpanan, dan pemindahan senjata itu akan ditindak lanjuti."
Menurutnya, proses penyidikan tersangka tersebut masih terus dilakukan sampai saat ini, dan pihaknya menargetkan proses itu dapat diselesaikan secara cepat.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, motif yang pasti dari kasus penimbunan 185 senjata api di rumah Mantan Wakil Asisten Logistik TNI AD itu hingga kini belum diketahui, pasalnya tersangka kunci dalam kasus itu sudah meninggal.
"Motif itu belum bisa diketahui, karena yang mengetahui adalah yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan sudah tiada," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil proses penyelidikan selama satu bulan sebanyak 129 saksi sudah diperiksa yang terdiri dari kalangan militer antara lain, perwira tinggi 19 orang, perwira menengah 51 orang, perwira pertama 16 orang, bintara 11 orang, tamtama 6 orang, sedangkan PNS 4 orang dan sipil 22 orang.
Djoko menambahkan, selama tahun 2001 sampai 2006 TNI AD telah mengadakan pembelian senjata sebanyak 29 kali pengiriman, dengan perincian 23 kali untuk pengadaan senjata organik (standar militer), dan 6 kali pengiriman non standar militer. Terkait dengan kasus penimbunan senjata ini merupakan persoalan penyimpangan dan pelanggaran ketidakpatuhan dalam manajemen pengadaan senjata.(novel)