Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mempertanyakan, legalitas keberadaan TNI dalam pengamanan objek vital nasional, seperti PT Freeport dan PT Exxon Mobile di Aceh. Selama ini peran TNI dalam pengamanan dinilai cenderung bekerja atas kehendak sendiri, padahal keberadaan TNI dalam mengamankan objek vital sesuai dengan kebutuhan dan diminta oleh pihak Kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Kepres tentang pengamanan objel vital tahun 2004.
"Saya ingin ada satu kepastian tentang peran TNI dalam mengamankan objek vital, sebab keberadaan TNI di sana tidak ada legalitasnya. Selama ini kita bertugas berdasarkan perintah lisan, " katanya usai rapat koordinator terbatas pengamanan objek vital di kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Senin (23/01).
Menurutnya, selama ini mekanisme penugasan pengamanan hanya mengacu pada pengajuan dari pihak Polri kepada TNI, seperti untuk mengamanan PT. Freeport di Papua yang pengajuan pengamanannya sudah berada ditangan Kepolisian. Sedangkan, untuk permintaan pengamanan PT. Exxon Mobile setelah ada penarikan pasukan pasca konflik di Aceh, Panglima mengaku belum mengetahui berapa jumlah satuan tugas dari TNI yang akan diturunkan kembali di Aceh.
Mengenai dana kemitraan untuk operasi pengamanan objel vital, Panglima TNI menjelaskan, sejak awal pihaknya tidak mengetahui berapa besar dana tersebut, sebab alokasi dana untuk fasilitas dan akomodasi yang akan dikeluarkan untuk operasi pengamanan objek vital adalah atas kesepakatan antara perusahaan dan Pemerintah.
"Kita diminta untuk mengamanankan, tapi negara tidak punya biaya untuk menyiapkan akomodasinya. Atas kesepakatan perusahaan dan Pemerintah, maka perusahaan menyiapkan semua fasilitas dan pemeliharaan fasilitas, sedangkan untuk satuan petugas pengamanan dari kita, " ungkapnya (Novel/Travel)