Panglima Hadi Minta DPR Libatkan TNI Dalam UU Terorisme

Eramuslim – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ingin DPR mengakomodasi peran TNI dalam RUU Terorisme. Hadi telah menyampaikan keinginannya dengan mengirimkan surat ke DPR.

“Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban, juga untuk ikut serta dalam penanggulangan terorisme, sehingga saya berkirim surat untuk mengajukan permohonan supaya tugas TNI bisa diwadahi,” ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (24/1/2018).

Dalam suratnya itu, Hadi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang berjudul ‘Perbantuan Tindak Pidana Terorisme’ diubah menjadi ‘Penanggulangan Aksi Terorisme’.

Ia ingin RUU yang sedang digodok DPR tersebut memasukan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. “Itu pun bersifat permohonan dari TNI, sehingga bisa dibahas,” ucap Hadi.

Mantan KSAU itu mengatakan keinginan untuk menyertakan peran TNI dalam RUU Terorisme berangkat dari tugas pokok TNI. Ia yakin TNI memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai untuk ikut serta dalam penanggulangan terorisme.

“TNI berperan untuk melaksanakan penanggulangan tindak terorisme, sehingga dalam UU pokok ini TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra TNI baik darat, laut maupun udara. Semua itu demi menjaga keutuhan NKRI,” tukas Hadi.

Hadi membantah akan ada tumpang tindih antara peran TNI dan Polri jika usulan ini dikabulkan oleh legislator. Menurut dia, baik TNI maupun Polri mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga keutuhan bangsa.