Pandemi Enggak Bisa jadi Modus Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Eramuslim.com – Amandemen UUD 1945 yang bergulir di MPR dibarengi isu perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR, dan DPD, selama 2 tahun. Pandemi yang belum berakhir dijadikan dalih.

Terkait hal ini, Ketua Tim Kerja PPHN DPD, Jimly Asshiddiqie mengatakan tak ada pembahasan itu di DPD. Dia berpandangan perpanjangan masa jabatan tak dapat dilakukan karena amanah konstitusi mengharuskan pemilu diadakan tahun 2024.

“Tidak ada (pembahasan). Dan pasti tidak bisa karena enggak ada hubungan pandemi sama masa jabatan presiden, penyelenggaraan pemilu itu kan enggak ada hubungan. Dan tidak mungkin pandemi dijadikan alasan untuk mengubah pemilu. Enggak bisa,” kata Jimly, Selasa (24/8).

“Jadi kalau ada kebijakan yang dibuat menyimpang dari aturan normal itu kan hanya untuk mengatasi akibat pandemi dan menjamin kesehatan dan memulihkan pasca pandemi. Kalau pemilu enggak ada urusan, enggak ada kaitannya,” jelas mantan Ketua MK itu.

“Jadi kalau ada orang mengait-ngaitkan ya itu hoaks dan itu tidak mungkin dan tidak boleh konstitusi kita masih berlaku.”

– Jimly

Apalagi, kata dia, saat ini KPU sudah mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilu 2024. Selain itu, UU Pemilu juga tak jadi dibahas kembali di DPR.

“UU Pemilu, KPU sudah siapkan pilpres pemilu serentak mulai Juni 2023 katanya dipercepat, jadi sudah ada aturannya. Dulu tahun 2020 ada rencana revisi UU Pemilu tapi dikeluarkan dari prolegnas artinya UU pemilu enggak berubah berarti jadwal pemilu tetap,” jelas Jimly.