Pandemi Dijadikan Dalih KPK Belum Tangkap Harun Masiku

Perkembangan terakhir pengejaran Harun Masiku, NCB Interpol sudah menerbitkan Red Notice atas permintaan KPK. KPK pun menyiratkan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri.

Karyoto menyebut perburuan Harun Masiku pun terkendala pandemi COVID-19. Sebab, terkendala perjalanan ke luar negeri. “Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam, kita mau ke sana juga bingung,” ujar dia.

Ia menyatakan pencarian akan terus dilakukan. Bahkan jenderal polisi ini mengaku siap turun langsung menangkap Harun Masiku.

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan, ‘kau berangkat ke sana’, saya siap Pak, tapi kesempatannya yang belum ada,” papar Karyoto.

“Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan keberadaannya, saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau ya,” lanjut dia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya. (kumparan)