Eramuslim – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan perlunya upaya sistematis dan konstitusional dari pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi. Hal ini perlu disegerakan mengingat banyaknya kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak data pribadi warga negara.
“Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman, maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/3).
Beberapa peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya, kata dia, kerap kali terjadi. Dia mengatakan masyarakat sering mengalami tiba-tiba ditelepon oleh orang asing yang menawarkan kartu kredit, asuransi atau kredit tanpa agunan, termasuk spam komersial ke nomor seluler.
“Belakangan yang sedang ramai diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan registrasi ulang ‘SIM card’ pengguna layanan seluler,” katanya.