Eramuslim – Pakar Hukum Lingkungan, Suparto Wijoyo, menyatakan tidak sepakat jika lahan reklamasi di Teluk Jakarta dijadikan bisnis properti (apartemen). Menurutnya, pemerintah pusat dan Pemprov harus menjadikan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi,
“Saya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memegang teguh amanat National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara yang sedari dulu sudah digagas oleh pemerintah Belanda untuk menanggulangi bencana banjir Jakarta, yaitu membangun tanggul laut raksasa,” ujar Suparto.
Suparto melanjutkan, “Di dalam dokumen yang kajiannya juga dilakukan oleh kementerian hidup Belanda, NCID itu untuk mencegah banjir, ekonomi terbangun, lahan konservasi terjaga jadi bukan untuk bangun apartemen,” seperti dilansir RRI, Kamis (02/11).
Dirinya berharap pemerintah dapat memperhitungkan kembali untung ruginya jika teluk Jakarta dibangun untuk kepentingan properti.
“Ini area konservasi bukan properti. Kalau mau dibangun ya dibuat pemberdayaan lahan bagi masyarakat misalnya untuk pemberdayaan nelayan sekitar,” ucap Suparto.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
Menurut JK, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.