Eramuslim – Keputusan menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat banyak kritikan. Salah seorah diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan yang menyebut kasus pidato ketua Fraksi Nasdem ini bisa diusut secara pidana maupun kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Bahwa nanti bersamaan diusut antara hukum dan etik di MKD boleh,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan saat dihubungi Republika, Selasa (22/11).
Menurut Asep, polisi tidak bisa menyatakan menyerahkan kasus Viktor kepada MKD. Kasus Viktor menurutnya adalah kasus hukum, dan ada pihak yang dirugikan sehingga melaporkan kepada Bareskrim. Laporan itulah, yang harus ditindak lanjuti oleh penyidik.
Sedangkan MKD tidak bisa mengusut dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Viktor. “Polisi tidak bisa mengatakan ini ke MKD, dari mana polisi dasarnya (menyerahkan kasus, Red) ini ke MKD,” Tanya Asep.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak bisa melanjutkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor. Polisi beralasan Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga polisi memutuskan menyerahkan kasus kepada MKD.
“Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Rol/Ram)