Pakar Hukum Pidana: Hak Imunitas Tak Berlaku di Luar Gedung Parlemen!

“Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi, dong tidak mau di negara NKRI, dong mau ganti dengan nama negara khilafah. Negara khilafah itu berarti … (bahasa daerah) dengan NKRI. Ada sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ini ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor 1 Gerindra. Partai nomor dua itu namanya Demokrat. Partai nomor tiga namanya PKS. Partai nomor empat namanya PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran, intoleran itu … (suara tidak terdengar jelas) intoleran. Yang dong suka orang lain, dong suka …. (suara tidak jelas)

Jadi catat baik-baik, yang calon bupati, calon gubernur, calon DPR yang dari partai tadi tersebut, kalau tusuk tertusuk tumbuh untuk sampeyan pilih itu, maksudnya pilih supaya ganti negara khilafah.

Mengerti dengan khilafah? Semua wajib salat. Semua lagi yang di gereja, mengerti? Mengerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua harus salat.

Saya tidak provokasi, nanti orang timur yang nanti, nanti negara hilang kita bunuh pertama mereka sebelum kita dibunuh. Ingat dulu PKI 1965? Mereka tidak berhasil kita eksekusi mereka. Gue telepon lu punya ketua umum di sana, suruh you jangan tolak tolak itu perppu yang melarang untuk perppu nomor 2 tahun 2017 (prokprokprok). Duduk di sini dari partai apa nih? Nah oli tamoes.. tau oli tamoes, tadi masih di Gerindra… (bahasa daerah).”(kl/mu)