“Jika membiarkan anggotanya melakukan tindak pidana yang memecah belah NKRI maka partai politik tersebut juga harus diberi peringatan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat (pembubaran),” bebernya.
Victor Terkena Delik
Mudzakkir menegaskan kalimat pidato Victor yang dikutip dan menjadi viral tersebut secara tegas mengandung delik. “Keseluruhan kalimat yang diucapkan sebagai bentuk penyampaian yang memuat konten pancemaran nama baik/fitnah dan pernyataan rasa permusuhan atau pengancaman kepada sekelompok orang yang tergabung dalam partai politik,” tegasnya.
Menurutnya, terkait kalimat pencemaran nama baik dapat dikenakan delik pencemaran nama secara lisan Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan terhadap ujaran kebencian atau pernyataan permusuhan terhadap golongan penduduk dapat dikenakan Pasal 156 KUHP. Untuk pencemaran lisan atau tulisan berlaku juga delik fitnah Pasal 311 KUHP.
Penistaan Agama
Di samping pencemaran nama baik, Mudzakkir juga menyebut Victor terkena delik penistaan agama juga. “Ya, karena pemaknaan khilafah sudah diplesetkan dengan makna yang lain yang memiliki makna yang aslinya sebagaimana dimaksud dalam ajaran Islam dan ajaran yang disampaikan oleh HTI juga. Penyalahartian dari khilafah tersebut sebagai bentuk penodaan terhadap ajaran Islam,” ungkapnya.
Menurutnya, karena objek yang dituju adalah ajaran Islam, perbuatan tersebut dapat dikenakan sebagai penodaan terhadap isi ajaran Islam dalan Al-Qur’an dan hadits. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
Berikut transkrip pidatonya di NTT pada 4 Agustus 2017 lalu.