Pakar Hukum Pidana: Hak Imunitas Tak Berlaku di Luar Gedung Parlemen!

Eramuslim.com – Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir membantah dengan tegas pernyataan Mabes Polri yang menyebut Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat memiliki hak imunitas ketika pidato (yang mengandung pencemaran nama baik/penistaan) di NTT karena sedang reses.

“Hak imunitas tidak berlaku di luar gedung parlemen,” tegasnya seperti dilansir Tabloid Media Umat Edisi 202: Lagi, Politisi Hina Islam!

Ia memaparkan anggota DPR memang memiliki empat hak imunitas. Namun itu semua berlaku dalam gedung parlemen dan tidak berlaku di luar gedung parlemen.

“Jika anggota DPR RI sedang bertugas di luar sidang dalam gedung parlemen, tidak memiliki kekebalan hukum, apalagi anggota dewan tersebut melanggar hukum pidana dan sekaligus melakukan perbuatan yang bertentangan denganUUD RI 1945, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak dan memproses secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, partai politik di tempat anggota  DPT tersebut berasal memiliki kewajiban memberikan sanksi yang ringan misalnya dalam bentuk peringatan atau sanksi  yang berat (pemberhentian) demi tegaknya hukum, keadilan dan keutuhan NKRI serta menjaga integritas partai politik yang bersangkutan.