Eramuslim.com – Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menilai vonis hukum 12 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terlalu rendah. Melihat apa yang telah dilakukan Juliari, seharusnya hakim dapat menjatuhi hukuman seumur hidup.
“Vonis ini terlalu rendah, karena korupsi yang dilakukan telah memenuhi unsur ‘dilakukan dalam keadaan tertentu’ yaitu negara dalam keadaan bencana nasional pandemi,” kata Abdul Fikar kepada MNC saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).
Menurut dia, hukuman seumur hidup dapat diberikan kepada Juliari karena telah melakukan korupsi disaat masa pandemi. Bahkan yang dikorupsi merupakan dana bantuan untuk menolong masyarakat.
“Artinya, korupsi dilakukan sementara rakyat Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar menghadapi pandemi. Seharusnya hakim juga mempertimbangkan keadaan dan situasi ini, sehingga hukuman maksimal seumur hidup bisa dan beralasan untuk dijatuhkan. Demikian juga dendanya, seharusnya juga maximal,” katanya.