Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada. Poin yang digugat, adalah soal keharusan Kepala Daerah yang menjadi calon incumbent untuk cuti.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan uji materi UU Pilkada yang dilakukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi sangat wajar. “Saya bisa terima karena sangat merugikan. Karena tidak setiap hari dia melakukan kampanye,” ujar Refli saat diskusi di Jakarta, Minggu (4/09/2016).
Namun, menurut Refly, ada hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut. Yakni, penegasan bahwa calon petahana wajib cuti hanya saat kampanye. Tapi bukan selama masa kampanye.
“Jangan pada masa kampanye, tapi saat jadwal dia melakukan kampanye. Agar tidak pusing pada saat kampanye, Ahok harus cuti saat dia berkampanye. Kampanye itu hak publik untuk mengetahui visi misi petahana,” ucapnya.
Dia menekankan, Ahok harus izin cuti sebagai gubernur saat turun ke lapangan untuk menyampaikan visi dan misi ke masyarakat. Baginya, tidak ada perlakuan khusus bagi calon petahana, termasuk Ahok.
“Ahok tak perlu diperlakukan eksklusif. Misalnya petahana ke kampung, itu harus cuti, blusukan harus cuti. Jadi cuti itu whenever dia turun ke lapangan. Paling selama empat bulan cuma seminggu,”ungkapnya.
Refly khawatir, Ahok bisa menyalahgunakan jabatan bila tidak izin cuti saat kampanye. Selain itu, dia berharap Bawaslu ikut mengawasi calon-calon kepala daerah saat kampanye.
“Tapi kalau dia enggak cuti, khawatir kalau dia menyalahgunakan fasilitas negara. Kalau untuk ini, bawaslu harus turun tangan. Sehingga kita punya pemimpin yang jujur dan bersih,” tandasnya.(ts/rn)