Pakar Buka Suara: Jokowi Tidak Terlibat Polemik Pagar Laut Tangerang

eramuslim.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, membela Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang disangkutpautkan dengan polemik pembangunan pagar laut di Tangerang.

Jokowi dituduh menjual laut dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga disebut melakukan balas budi kepada pengusaha. Namun, Haidar menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Menurutnya, pagar laut di Tangerang tidak ada kaitannya dengan Jokowi berdasarkan sejumlah alasan.

“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata Haidar melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025.

Haidar melanjutkan, kebijakan yang disetujui Jokowi bukanlah pagar laut, melainkan PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Ia menekankan bahwa urusan presiden adalah kebijakan, sedangkan aspek teknis berada di bawah tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjabat adalah menyetujui PSN.

Menurut Haidar, apabila tidak ada masalah dalam kebijakan presiden tetapi ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, tanggung jawab sepenuhnya ada pada kementerian, lembaga terkait, atau pihak daerah dan swasta jika terlibat.

“Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak,” ujar Haidar.

Haidar juga menjelaskan bahwa PSN Tropical Coastland PIK 2 bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan hasil dari usulan atau pengajuan pihak tertentu. Para pengusul diharuskan mempresentasikan proyek mereka untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian sebelum diajukan kepada Presiden.

“Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” tambah Haidar.

Ia menyoroti adanya keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam proses pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal, aturan jelas melarang penerbitan sertifikat untuk dasar laut.

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar