Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RP), Yuddy Chrisnandi yang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menjelaskan terkait barang milik negara termasuk di dalamnya kendaraan dinas, tentu saja penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.
“Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Inilah yang diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah,” ujar Giri melalui pesan singkat, Rabu (13/7).
Giri menambahkan, penggunaan barang milik negara termasuk kendaraan dinas sepatutnya dipertimbangkan dengan baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Apalagi Kementerian PAN-RB memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas tersebut.
Seperti yang tertera dalam peraturan Menteri PANRB 48/2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kantor di Lingkungan Kemenpan-RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari Sarana di Kementerian.
“Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi,” ujar Giri.
Dia menambahkan, reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas. Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara, agar menjadi contoh bagi bawahannya.
Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi sudah mengakui, dirinya mudik Lebaran 2016 ini dengan menggunakan mobil dinas menteri. Namun, dia merasa tidak bersalah mengenai penggunaan mobil dinas menteri itu untuk kepentingan pribadi. Di mata Yuddi, mobil dinas tersebut melekat dengan jabatannya sebagai menteri.(ts/rmol)