Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum Akan Berlaku 6 April 2006

Menurutnya, penerapan perda larangan merokok ini bukan dalam rangka mencari kesalahan orang lain, tetapi sebagai upaya menyadarkan orang agar merokok pada tempatnya. Ketika ditanya mengenai sangsi terberat apa yang akan diberikan pada pelanggar larangan ini, Sutiyoso menyerahkan sepenuhnya penetapan sangsi kepada aparat penegak hukum.