Ketua PBNU: Haram, Makanan yang Mengandung Formalin

Ketua Tanfidziyah PBNU KH. Masdar F. Mas’udi menegaskan, makanan yang mengandung formalin hukumnya haram dikonsumsi karena akibatnya jelas membayakan bagi kesehatan manusia. Namun PBNU sejauh ini belum merasa perlu mengeluarkan fatwa haram bagi makanan yang mengandung formalin dimaksud.