Ketua PBNU: Haram, Makanan yang Mengandung Formalin

Ketua Tanfidziyah PBNU KH. Masdar F. Mas’udi menegaskan, makanan yang mengandung formalin hukumnya haram dikonsumsi karena akibatnya jelas membayakan bagi kesehatan manusia. Namun PBNU sejauh ini belum merasa perlu mengeluarkan fatwa haram bagi makanan yang mengandung formalin dimaksud.

Pemerintah Didesak Sosialisasikan Kawasan Rawan Bencana

Koalisi Rakyat Untuk Bencana yang terdiri atas WALHI, Komite Pembaharuan Agraria (KPA), Komite Anti Utang (KAU), Yayasan Lembaga Bantaun Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan lainnya menuntut pemerintah untuk melakukan pemetaan kawasan-kawasan rawan bencana secara detil dan mendistribusikannya kepada masyarakat.