Kejagung Umumkan Kasus BLBI 22 Juli

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tiga dari delapan kasus spektakuler itu, disinyalir telah merugian negara sebesar 10 trilyun rupiah. Namun, Ia belum mau menyebutkan tiga kasus yang sudah masuk dalam proses penyidikan.

Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, karenanya majelis hakim yang mengadili, dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurang masa tahanan, ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, " ungkap JPU.