Munarman Dituntut Dua Tahun Penjara

Sama seperti Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara

Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP. Habib Rizieq pun dituntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.