Setelah gagal disahkan pada 14 Oktober 2008, nasib RUU tentang Pornografi ini ternyata tak semulus niat awalnya. Setelah Panja RUU Pornografi kembali melakukan uji publik, dibeberapa daerah yang menolak RUU tersebut. Kini giliran, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan keberatan atas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan rencana DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Berita Nasional
Hindari Dominasi AS Dalam Pemberantasan Terorisme
Sistem Pemberantasan terorisme yang dilakukan bisa berhasil asalkan dapat mengungkap akar masalah penyebab terjadinya terorisme. Apabila hal seperti dilaksanakan, dipastikan aksi teror atau tindak kekerasan sadis itu dapat dihindari bahkan tidak terjadi lagi.
Pemerintah Didesak Tidak Tergantung Bank Dunia
"Saat ini merupakan momentum yang tepat agar pemerintah tidak terjebak kepada rencana skema finansial Bank Dunia yang sebenarnya bisa menyebabkan Indonesia terjebak kepada utang baru," kata Ketua KAU Dani Setiawan disela-sela aksi demo di depan Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/10).
Tuntut Habib Rizieq, JPU Memanipulasi Fakta Persidangan
Jaksa telah memanipulasi fakta persidangan demi ambisinya untuk memenuhi tuntutannya. Hal ini dibuktikan dengan tidak diungkapnya fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam berkas tuntutan jaksa.
Tuntutan JPU Terhadap Habib Rizieq Sangat Mengada-ada
Tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dinilai sangat mengada-ada, sebab para pelaku kerusuhan Monas yang berada dilapangan belum dijatuhi tuntutan hukuman.
Munarman Dituntut Dua Tahun Penjara
Sama seperti Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara
Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP. Habib Rizieq pun dituntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Eksekusi Amrozi Cs Diumumkan 24 Oktober
Kejaksaan Agung akan mengumumkan waktu eksekusi tiga terpidana mati bom Bali I Amrozi Cs, pada 24 Oktober 2008 mendatang.
Hidayat: Komponen Bangsa Harus Bersatu Atasi Krisis Ekonomi Global
Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap kepada pemerintah agar krisis ekonomi global yang terjadi bisa menjadi berkah hikmah bagi bangsa Indonesia. Pemerintah perlu mencegah agar krisis itu tidak tertular di Indonesia.
Rizal Ramli : 'Dewakan' IMF Bawa Dampak Buruk Bagi Ekonomi Indonesia
Kepercayaan pemerintah Indonesia terhadap IMF yang terlalu berlebihan, justru akan menambah parah dampak krisis global di tanah air. Seharusnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bisa belajar awal terjadinya kasus krisis ekonomi pada tahun 1997.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6,323
- 6,324
- 6,325
- 6,326
- 6,327
- …
- 6,689
- Berikutnya