Eramuslim – Penantian panjang Habib Habib Rizieq Syihab berbuah manis pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, Jumat (15/6). Dalam hari pertama di bulan Syawal, Habib Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Namun, spekulasi lain muncul, SP3 tersebut dianggap bagian dari hasil lobi pemerintah dan Persaudaraan 212 saat bertemu di Istana Bogor pada bulan April lalu.
Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin membantah anggapan itu, menurutnya SP3 kasus dikeluarkan karena semua yang disangkakan kepada Habib Rizieq tidak terbukti. Sehingga, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.
“Ini murni kasus hukum tidak ada hubungan dengan lobi-lobi karena silaturahmi ulama dan tokoh justru malah dihianati oleh pemerintah. SP3 kasus Habib Habib Rizieq betul-betul tidak cukup bukti,” ujar Novel kepada kumparan, Sabtu (16/6).
Ia menegaskan, dengan diterbitkannya SP3 Habib Rizieq, perjuangan PA 212 akan terus berlanjut sesuai dengan perintah dan arahan dari para ulama, termasuk Habib Rizieq. Nantinya, di Pilkada 2018, PA 212 mengharamkan calon pemimpin yang didukung oleh partai pendukung penista agama.
Sikap itu, kata Novel, menjadi tekad segenap elemen PA 212 bahwa SP3 Habib Rizieq tidak akan mempengaruhi perjuang PA 212 terutama di jalur politik.
“Bahwa kami taat kepada Allah, rasul dan ulama tetap mengharamkan calon pemimpin yang didukung oleh partai pendukung penista agama,” pungkasnya. (kmpr)