“Ini akan memancing masyarakat untuk melakukan aksi. Kami minta polisi profesional, harus segera menyelesaikan kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua ACTA, Haji Krist Ibnu Wahyudi mengatakan, Yan Bona hanya saksi pelapor atas ujaran kebencian yang dilakukan Fahrudin alias Oyonk Maldini Bin Muhktar Rasidi.
Oyonk Maldini disebutkan Krist, telah menghina PA 212 di media sosial. Yan Bona membagikan postingan Oyonk itu ke sesama alumni PA 212 di grup facebook dan ditulis di akun dia sendiri. Alih-alih ingin meluruskan fitnah, Yan Bona justru dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian.
“Aneh sekali, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212, malahan dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian kepada PA 212 tersebut. Kami berharap, agar Polri mengedepankan sikap profesional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya,” kata Krist. (vv)