Eramuslim – Polisi kembali menetapkan aktivis Persaudaraan Alumni atau PA 212 sebagai tersangka. Kali ini, Polres Indragiri Hilir, Riau menetapkan, Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Yan Bona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Idragiri Hilir, Riau, dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan laporan Nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018.
Atas kasus ini, Juru Bicara PA 212, Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Novel Bamukmin mengatakan, polisi tidak boleh mendiskirminasi dan memutarbalikkan fakta. Menurutnya, orang yang tengah mengungkap kebenaran, kenapa malah dijadikan tersangka.
Dijelaskan Novel, cukup Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ahmad Dhani, dan Ratna Sarumpaet yang jadi korban diskriminasi polisi. Jangan sampai ada lagi korban selanjutnya.
“Semua diputarbalikkan, Yan Bona jadi tersangka, padahal dia ingin mengungkapkan suatu kebenaran. Karena itu, ACTA ditunjuk langsung menuntut keadilan ini,” kata Novel di kantor ACTA, Jakarta Timur, Kamis 13 September 2018.
“Cukup, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Habib Rizieq yang menjadi korban diskriminasi polisi. Ini mencederai demokrasi,” tambahnya.
Ditakutkan Novel, penetapan tersangka Yan Bona akan memancing emosi massa. Akan banyak umat yang tersulut oleh hal ini.