Otoritas Arab Saudi Siapkan Pemulangan 2 Jenazah TKW

Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Riyadh mendesak otoritas Arab Saudi segera memulangkan jenazah dua orang TKW yang menjadi korban penganiyaan majikannya sejak dua pekan lalu belum. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at(24/8).
"KBRI meminta dan mendesak agar jenazah almarhumah untuk segera untuk dapat dirilis dan pulangkan, namun demikian kita belum mendapatkan tanggapan positif dari aparat setempat, namun demikian kita akan terus mendesak agar kedua jenazah yang bersangkutan segera dipulang ketanah air, "ujarnya.

Menurutnya, dua WNI yang meninggal, almarhumah Susmiyati dan Siti Tarwiyah saat ini sudah selesai diotopsi, dan sudah dimasukan keruangan pendingin, di Riyadh Medical Kompleks.

Seperti diketahui, 4 orang WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab ini adalah Siti Tarwiyah asal Ngawi, Ruminih asal Pandeglang, Tari asal Karawang, serta Susmiyati asal Pati. Dari empat TKI itu dua tewas akibat penganiayaan majikannya, mereka adalah Siti Tarwiyah dan Susmiyati, sedangkan kedua korban mengalami luka-luka akibat penyiksaan yakni Ruminih dan Tari.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, kedua korban luka-luka akibat penganiyaan majikan itu saat ini sudah berangsur membaik, di mana Tari salah satu korban penganiyaan yang selamat, sudah dipindahkan dari rumah sakit ke tempat pusat perlindungan saksi polisi di Kota Malaks, Riyadh, sedangkan Ruminih, masih berada dirumah sakit
menjalani perawatan.

Mengenai pemindahan Tari oleh polisi yang tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ia menyatakan, pada dasarnya pemerintah akan mengikuti prosedur yang berlaku di negara tempat kasus penganiyaan terjadi.

"Kami tidak dalam posisi men-just apakah itu penculikan atau tidak, karena kepada KBRI kita sudah melakukan konsuler akses,
pendampingan, dan pemberian nasehat hukum dan lawyer, jadi memang kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku dinegara yang bersangkutan, "imbuhnya. (novel)