Ormas Islam Wajib Ingatkan Pengusaha Hiburan Malam untuk Tutup Pada Ramadhan

Ramadhan merupakan bulan Ibadah, setiap amalan yang dilakukan oleh umat Islam akan mendapat gancaran pahala yang berlipat dari Allah SWT. Karena itu, wajib bagi umat Islam menjaga kesucian bulan Ramadhan, di samping itu masyarakat yang tidak menjalankan diminta untuk membantu terciptanya situasi beribadah yang kondusif. Seperti layaknya, Ramadhan sebelumnya ormas-ormas Islam gencar menyuarakan agar para pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat-tempat hiburan tersebut pada saat bulan Ramadhan.

"Kita sudah meminta dan menyampaikan surat peringatan kepada yang berhak pemerintah daerah setempat, agar bisa menutup tempat-tempat maksiat pada saat bulan Ramadhan, " kata Ketua Front Pembela Islam DPW Bekasi Ustadz Murhali Barda di sela-sela Aksi Damai Menuntut Pembubaran Ahmadiyah dengan Keppres, di depan Istana, Jakarta, Rabu (27/8).

Menurutnya, apabila dengan peringatan tersebut tempat-tempat maksiat masih beroperasi pada bulan Ramadhan, pihaknya akan melanjutkan aksi sosial untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

"Kalau masih membandel, insya Allah kita tetap melakukan aksi sosial untuk memberikan peringatan, itu wajib dilakukan akan tetapi kita mengupayakan tidak ada kekerasan, " ujar Murhali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas bahwa ormas dilarang melakukan "sweeping" selama bulan Ramadhan dan bagi yang melakukannya akan ditindak dengan tegas.

"Jangan ada ormas yang `sweeping` selama Ramadhan, yang berhak melakukannya adalah kepolisian, " tegas Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Budi Winarsosaat melakukan sosialisasi peraturan jam buka tempat hiburan malam selama bulan puasa kepada para pengusaha hiburan, di Hotel Ambhara, Jakarta.

Budi menegaskan hal tersebut karena ormas Islam seringkali main hakim sendiri melakukan penertiban tempat hiburan malam dan melakukan pengrusakan. "Polda akan bersikap tegas bagi ormas yang melakukan sweeping, " katanya.

Dinas Pariwisata dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi aturan jam buka bagi tempat hiburan selama bulan puasa sesuai dengan surat edaran Nomor 40/SE/2008 yang ditulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.10/2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Indonesia Pariwisata.

Akan tetapi, seluruh jenis usaha hiburan itu akan diharuskan tutup pada beberapa hari selama bulan Ramadhan yakni pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. (novel)