Ormas Islam Datangi Ruang Fraksi PKS

Terpisah, saat dikonfirmasi via WA, Ketua DPD PKS Kuningan Dwi Basuni Natsir melalui Sekretaris Saepudin menegaskan, terkait kasus IF seluruhnya sudah diserahkan kepada DPW PKS Jawa Barat.

DPD PKS Kuningan sendiri tidak ada kewenangan untuk memproses lebih lanjut atas kasus yang menimpa salah satu kadernya itu.

“Kalau untuk IF, DPD PKS Kuningan sudah menyerahkan ke DPW (PKS Jabar). Karena kewenangannya ada di DPW. Nah, kalau untuk PAW Almarhum (H Asril Rusli, red) tinggal menunggu dari gubernur saja. Infonya begitu,” tegas Saepudin.

“Insya Allah (kasus IF) tidak berpengaruh besar (terhadap partai). Kalau pengaruh pasti ada,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019, IF ditetapkan sebagai caleg terpilih PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 karena meraih suara terbanyak. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama, yakni H Ikhsan Marjuki.

Sehingga, jika kemudian PKS memutus untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap IF, maka otomatis yang menjadi penggantinya adalah Ikhsan Marzuki sebagai peraih suara terbanyak kedua. [FIN]