Ormas di DKI Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Ormas di DKI Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Untuk menjaga kekhusyuan dan ketentraman umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menyerukan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan berlangsung. Tak hanya itu, kepada organisasi massa (ormas) juga diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam.

Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, AKBP Elfian menegaskan, pihaknya melarang keras ormas-ormas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan sweeping terjadap tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan nanti. Terlebih, kewenangan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan ada pada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami melarang keras ormas ikut melakukan sweeping. Jika mereka (ormas) melanggar, jelas akan kami tindak tegas juga,” ujar Elfian saat sosialisasi pengawasan Industri Pariwisata Jelang Ramadhan 1433 H, di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Barat, Selasa (19/6).

Meski begitu, diungkapkan Elfian, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan aktif terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai melakukan pelanggaran. “Kami berharap, seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi segala peraturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman juga mengimbau kepada seluruh ormas di Jakarta untuk tidak ikut-ikut melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam. Bahkan, secara tegas dikatakan Arie, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika terjadi aksi brutal dari massa ormas yang tetap nekat melakukan aksi sweeping.

“Ormas jangan coba-coba mengambil inisiatif melakukan pengawasan dan melakukan tindakan anarkis. Jika ada pelanggaran, serahkan pada aparat berwenang untuk menindaknya. Jangan main hakim sendiri,” kata Arie.

Ditambahkan Arie, tahun lalu, sedikitnya ada delapan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional saat bulan Ramadhan. Sedangkan saat ini, setidaknya terdapat 1.210 entitas tempat hiburan malam di Jakarta.

Sesuai Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri pariwisata serta berdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No 15/SE/2012 mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah disebutkan, pelaku industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan sehari setelah Idul Fitri.

Utamanya untuk tempat hiburan seperti, klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Kemudian usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat dalam klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.‬‬

‪‪Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 dini hari‬‬.

Demikian halnya usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping dengan jenis bola ketangkasan harus tutup saat ramadhan. Sedangkan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Namun yang tidak berlokasi satu ruangan dengan tempat-tempat tersebut, beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.‬‬

‪‪

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Industri dan Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, selaku aparat penegak perda, pihaknya siap berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam menjaga situasi dan penyelenggaraan industri pariwisata yang tetap selaras dengan bulan Ramadhan. Selama bulan Ramadhan nanti, setiap harinya dikerahkan sekitar 200 petugas gabungan untuk melakukan pengawasan rutin. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial dan Polda Metro Jaya.

“Petugas akan patroli rutin, mengawasi tempat-tempat hiburan, usai shalat tarawih hingga waktu Sahur atau menjelang Subuh. Bagi yang melanggar langsung kita periksa dan diberikan peringatan. Jika masih membandel, bisa jadi kita segel atau bahkan stop operasi,” tandasnya.(fq/beritajakarta)