Eramuslim.com -Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) oleh Polda Papua meminta pembuktian secara hukum bila memang terjadi pemerkosaan dan perampasan harta.
Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo membantah tuduhan Polda Papua terkait terjadinya pelecehan seksual, penganiayaan dan perampasan harta yang dilakukan KKB.
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya membuktikannya. ”Buktikan secara hukum dong,” cetusnya.
Kalau hanya melemparkan wacana, tanpa ada pembuktian tentunya justru Polda Papua yang melakukan pelanggaran hukum.
”Kami pastikan TNPPB tidak melakukan semua itu,” ujarnya dikutip Jawa Pos, Minggu (19/11/2017).
Dia juga menuturkan bahwa sebenarnya TNI dan Polri telah melakukan pelanggaran hukum perang internasional dalam operasi tersebut.
Sebab, saat melakukan operasi itu TNI dan Polri menembakkan rudal balistik sebanyak enam kali ke markas TNPPB. ”Mereka menembak dari jarak 3 km dari markas kami,” jelasnya.
TNI sendiri tidak menganggap teroris Papua ini sebagai KKB namun menyebutnya sebagai Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) yang sama saja dengan sitilah OPM. (kl.jp)