Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan permasalahan utama yang sangat kompleks menyebabkan angkutan penerbangan nasional Garuda Indonesia harus mengalami tekanan keuangan secara hebat.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, permasalahan utama yang menekan Garuda selama ini adalah adanya pinjaman-pinjaman yang melebihi biaya wajar serta banyaknya jenis pesawat yang dimiliki sehingga menyulitkan efisiensi.
Di sisi lain, dia melanjutkan, kondisi ini diperburuk dengan adanya perubahan pengakuan kewajiban di mana operasional cost yang tadinya dicatat sebagai belanja operasional tapi saat ini dicatat sebagai utang.
“Sehingga tadinya utang nya di kisaran Rp20 triliun jadi Rp70 triliun yang memang secara PSAK diharuskan dicatat sebagai kewajiban sehingga ini membuat posisi Garuda secara neraca saat ini insolven,” kata dia di Komisi VI DPR, Kamis, 3 Juni 2021. [Gelora]