“Mungkin, kita meyakini independensi para ahli. Tetapi, ketika di dalamnya kemudian terjadi struktural kementerian itu ikut terlibat sebagai produk, maka bisa menjadikan bias persepsi. Padahal, semangatnya tim ini harusnya tim yang independen,” ujarnya.
Lely menjelaskan, pembentukan tim ini juga tidak arif. Mempublikasikan keberadaan tim disebut sebagai psywar, atau seperti menebar ketakutan.
“Kami menyebutnya tidak Arif, itu mempublikasikan keberadaan tim, boleh saja untuk kepentingan internal. Tetapi, ketika dipublikasikan yang muncul psywar,” jelasnya.
Lely menerangkan kenapa dinilai maladministrasi? Pertama, karena melampaui kewenangan, sebab tugas pengawasan sikap politik sudah dimandatkan kepada instansi lain.
“Kedua, penyalahgunaan kewenangan. Fungsi Kemenko Polhukam itu untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi. Juga, potensi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain. Ketiga, terjadi konflik kepentingan, yaitu proses politik versus tugas dan fungsi Kemenko Polhukam,” katanya.
Keempat, disebut Lely, diskriminatif. Sebab, pengawasan yang dilakukan bukan oleh organ mandatory undang-undang, yang merupakan bentuk perlakuan tidak adil bagi sebagian warga negara.
“Kesimpulannya, pembentukan tim asistensi hukum berpotensi maladministrasi. Lalu, tim asistensi hukum perlu ditinjau kembali dan tugas-tugas dikembalikan pada organ yang sudah dimandatkan undang-undang,” ujarnya.
“Terakhir, dalam hal organ penanggung jawab tidak efektif menjalankan tugasnya, Maka, Presiden atau atasan langsung dapat melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya,” katanya. [vv]
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb