Eramuslim.com – Tim Asistensi Hukum yang dibentuk pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dinilai tidak independen, karena ada struktural kementerian di dalamnya.
Menurut Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, putusan dari tim yang bertugas untuk mengidentifikasi perbuatan melawan hukum dan mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang dianggap telah melawan hukum, berpotensi maladministrasi. Meski, tim tersebut legal.
“Kebijakan asistensi hukum ini, kami akan melihat dengan persepektif, salah satunya maladministrasi. Kami lihat tim ini legal, artinya sah dibentuk oleh pemerintah, tapi tidak proper. Karena, kalau kita lihat itu pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi begitu,” kata Lely, saat diskusi bersama Iluni UI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.
Lely menuturkan, mungkin masyarakat meyakini independensi para ahli yang ada di tim itu, tetapi akan terjadi bias persepsi, ketika di dalamnya terjadi struktural kementerian yang ikut terlibat.